Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Keperawanan Dijual Rp 3 Juta ( Edan ! )

Foto Ilustrasi


Bambang Ismoyo alias Papi, warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia ditangkap lantaran menjual gadis berusia belia. Akibatnya, ia sekarang meringkuk di tahanan Polwiltabes Surabaya.

Pria berumur 50 tahun tersebut menggeluti di dunia eksplotasi anak di bawah umur atau traficking sudah lama. Karena melihat dari kerjanya yang sudah berpengalaman, maka hanya dengan telepon saja dia bisa menjual wanita di bawah umur kepada para pria hidung belang.

"Dia (Bambang) kerjanya hanya sebagai germo. Tugasnya selain menerima uang juga berperan mencari tamu yang berkencan dengan anak masih di bawah umur," kata AKP Agung Marlianto, Kanit Idik IV, Polwiltabes Surabaya kepada beritajatim.com, Jumat (24/4/2009).

Agung Marlianto menambahkan, tersangka Bambang menjual gadis masih belia atau di bawah umur dengan harga lumayan tinggi. "Kalau kecil para tamunya mengira masih perawan. Padahal, sama sekali PSK yang diberikan Bambang sudah tidak perawan lagi," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya Selatan tersebut.

Tersangka Bambang kalau menjual ke seorang tamu atau pria hidung belang awalnya berdasar tawar-menawar. Dia selalu berdalih anak buahnya masih perawan. Kebetulan yang menjadi korbannya adalah Yeni, bukan nama sebenarnya, warga Malang.

"Dia (Bambang) menjual anak buahnya kepada pria hidung belang dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Yang dijual saat itu adalah Yeni," tuturnya.

Tertangkapnya jaringan perdagangan anak di bawah umur ketika anggota Reskrim Unit Idik IV Polwiltabes Surabaya menyamar sebagai pria hidung belang. "Kita menangkap tersangka setelah anggota menyamar sebagai pria hidung belang. Anggota meminta tersangka mengantarkan salah satu anak buahnya yang masih kecil (berumur 17 tahun)," tegas perwira lulusan Akpol angkatan 1998 ini.

Yeni selama berada di Surabaya, lanjut Agung, tujuannya untuk mencari pekerjaan. Tetapi, saat di tengah perjalanan Yeni bertemu Bambang. Nah, dari situlah Bambang berdalih ke Yeni akan memberikan suatu pekerjaan dengan gaji tinggi. Ternyata, pekerjaan itu tersebut sebagai PSK.

"Berdasar pengakuan, tersangka sudah menjual Yeni dua kali ke para pria hidung belang. Memang saat pertama kali dijual seharga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta, tapi setelah tak perawan tarifnya berkisar Rp 1 juta," terangnya.

Bambang dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedang Siti, tersangka lainnya dalam kasus ini, dijerat pasal 2 jo pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 dan atau jo pasal 55 KUHP.

http://www.beritajatim.com/?url=http://www.beritajatim.com/index.php/tahun/2009/bulan/04/tgl/24/idnews/f66b440fb50420757bc73916e5b70fe9&newsid=66574

Share |
"Just for Laughs - Tertawalah Dengan Sepuasnya Sebelum Dilarang !"